Terminal Barang Di Kota Cirebon

 Transportasi bukanlah sebuah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi, akan tetapi berjalannya waktu, transportasi menjadi sebuah alternatif dalam mempermudah mencapai terpenuhinya suatu kebutuhan. Transportasi tidak hanya berbicara seputar pergerakan kendaraan dengan manusia atau penumpang, tetapi juga pergerakan kendaraan dengan barang. sampai saat ini pemegang kepentingan urusan transportasi mulai berfokus pada manajemen transportasi kaitannya dengan lalu lintas barang, seperti adanya cargo ataupun bus barang yang mulai bermunculan. seperti hal nya penumpang dipusatkan pada terminal untuk mempermudah pengawasan pada simpul transportasi, begitupun barang, untuk mempermudah pengawasan dan manajemen dibutuhkannya terminal barang untuk mendukung hal itu.

Tetapi perlu diketahui bahwa setiap perusahaan maupun civitas dalam lingkup barang/cargo sebetulnya telah memiliki tata cara penanganan barang itu sendiri yang biasanya disebut dengan istilah gudang ataupun container yard untuk wilayah kepelabuhanan. dalam penannganan barang/cargo itu sendri sudah cukup baik hingga standar dan regulasi yang digunakan sudah berlevel internasional seperti keterlibatan PBB dalam ICAO ataupun adanya FIATA dan beberapa dasar hukum seperti ADR 2017 untuk penanganan Dangerous Goods. Hal ini menjadikan barang terlihat begitu elegan dalam penanganannya dibanding dengan pelayanan pada penumpang dari sisi darat dan laut, apakah karena pengelolaannya melibatkan pihak ketiga sehingga begitu baik atau seperti apa akan dibahas di blog selanjutnya.

Kembali pada pembahasan terminal barang, dengan masifnya aktivitas pergudangan, orang sering kali salah mengartikan gudang sebagai terminal barang, nah inilah yang perlu kita garis bawahi. untuk membedakan terminal barang dan pergudangan, berikut kita telaah dalam poin poin berikut.

1. Berdasarkan Izin

Sesuai dengan PM 102 tahun 2018 dijelaskan bahwa Terminal Barang itu memiliki izin penyelenggaraan terminal baik itu terminal barang umum maupun khusus yang dimiliki perusahaan angkutan barang wajib diawasi dan melaporkan minimal setahun sekali kepada pemerintah yang berwenang yang dalam hal ini adalah kementerian perhubungan. sedangkan gudang atau pergudangan melekat pada perusahaan barang/kargo yang berfokus pada barang/kargo tersebut, bukan pada lalu lintas angkutan barang dan administrasi angkutannya, sehingga angkutan barang yang ada pada gudang lebih kepada penanganan barang bukan sebagai angkutan barang yang berada pada simpulnya.

2. Multi Perusahaan

jika sampai dengan saat ini fungsi terminal belum dirasakan oleh pemilik angkutan barang hal ini bisa jadi karena kebanyakan pemilik angkutan barang juga merupakan pelaku penyelenggaraan cargo/barang, sehingga dengan memanfaatkan gudang proses pengawasan oleh pemerintah tidak terlalu mendalam seperti dalam penyelenggaraan terminal, sehingga perusahaan akan lebih fleksibel dalam melaksanakan kegiatan mereka tanpa terlalu banyak terlibat dengan pemerintah dan tentunya biaya yang dikeluarkan bisa dialokasikan untuk kegiatan teknis daripada administrasi

3. Kesiapan Pemerintah

seperti yang kita ketahui, di Indonesia, terminal barang yang benar benar dapat dikatakan sebagai terminal barang dapat dihitung dengan jari, dan hanya ada satu terminal barang internasional yang baru diresmikan yaitu terminal barang Entikong di Kalimantan Barat. dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah belum cukup siap untuk memanfaatkan terminal barang menjadi salah satu primadona transportasi, mengingat aktivitas transportasi barang di Indonesia sudah memiliki sistem dan jaringannya sendiri dalam beberapa dekade ini, dan sulit untuk mengubah apa yang sudah mengakar dalam aktivitas sebagaimana dimaksud

balik lagi kepada tema awal bahwa di Kota Cirebon sendiri, terminal barang belumlah ada, tetapi pergudangan maupun Container Yard di pelabuhan Cirebonlah yang saat ini aktif dalam kegiatan penanganan barang. jika ada terminal barang maka seluruh angkutan barang pasti akan berpusat disana, seperti layaknya angkutan penumpang darat yang wajib memasuki area terminal baik mengambil/menurunkan penumpang, maupun sebagai laporan pengawasan pemerintah berkaitan dengan perjalanan angkutan tersebut. saya rasa sudah cukup jelas, bila ada kekurangan mangga bisa didiskusikan, terimakasih 🙏

Komentar

Postingan populer dari blog ini

perankingan permasalahan angkutan umum

karya ilmiah Angkutan umum di Jakarta (transformasi paradigma)

angkutan umum dilihat dari segi regulator, operator, dan pengguna